Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan.
Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti
(kekuatan batin, karakter), pikiran (intelektual dan tubuh anak); dalam Taman
Siswa tidak boleh dipisahkan bagian-bagian itu agar supaya kita memajukan
kesempurnaan hidup, kehidupan, kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita
didik, selaras dengan dunianya (Ki Hajar Dewantara, 1977:14). Menurut M.J. Langeveld
(1999) pendidikan adalah memberi pertolongan secara sadar dan segaja kepada
seorang anak (yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju kearah kedewasaan
dalam arti dapat berdiri dan bertanggung jawab susila atas segala
tindakan-tindakannya menurut pilihannya sendiri.
Pengertian sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan. Definisi Pendidikan
Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003 Bab
I, pasal 1 menggariskan pengertian: “Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara”. Pengertian sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa
Yunani (sustēma) yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari atau elemen yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang
berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat (Darmoyo,
2008).
PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, Pasal 2 menyatakan bahwa
pendidikan dasar merupakan pendidikan 9 tahun, terdiri atas program pendidikan
6 tahun di SD dan program pendidikan 3 tahun di SLTP. Hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan pendidikan dasar 9 tahun antara lain, menurut PP No. 28 Tahun
1989 realisasi pendidikan dasar masih harus dicarikan titik temunya dengan PP
No. 65 Tahun 1951 yang mengatur sekolah dasar sebagai bagian dari pendidikan
dasar, karena PP tersebut belum dicabut, kurikulum yang belum siap, dan pada
masa transisi para pelaksana pendidikan dilapangan perlu disiapkan melalui
bimbingan-bimbingan, penyuluhan, penataran, dan lain-lain. Pendidikan yang
efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat
belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang
diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer)
dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran
tersebut dapat berguna.
Dalam GBHN butir 2a dan b tentang arah dan tujuan pendidikan bahwa yang
dimaksud dengan manusia utuh adalah manusia yang sehat jasmani dan rohani,
manusia yang memiliki hubungan vertikal (dengan Tuhan), horizontal (dengan
lingkungan dan masyarakat), dan konsentris (dengan diri sendiri); yang
berimbang antara duniawi dan ukhrawi. Tetapi di dalam pelaksanaanya pendidikan
afektif belum ditangani semestinya. Kecenderungan mengarah kepada pengutamaan
pengembangan aspek kognitif. Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1989 hambatan
yang harus dihadapi adalah sebagai berikut, beban kurikulum sudah terlalu
berat, pendidikan afektif sulit diprogramkan secara eksplisit, karena dianggap
menjadi bagian dari kurikulum tersembunyi yang keterlaksanaannya sangat
tergantung kepada kemahiran dan pengalaman guru, pencapaian hasil pendidikan
afektif memakan waktu, sehingga memerlukan ketekunan dan kesabaran pendidik,
dan penilai hasil pendidikan afektif tidak mudah.
Hal dasar yang sangat dibutuhkan dalam upaya pemerataan pendidikan Indonesia adalah
dana serta birokrasi yang jelas dan mudah. Menurut Tirta rahardja pada
(2010:249) beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menanggulangi
masalah-masalah actual pendidikan, antara lain, pendidikan afektif perlu
ditingkatkan secara terprogram tidak cukup berlangsung hanya secara incidental,
pelaksanaan KO dan ekstrakulikuler dikerjakan dengan penuh kesungguhan dan
hasilnya diperhitungkan dalam menetapkan nilai akhir ataupun pelulusan, untuk
itu perlu dikaitkan dengan pemberian intensif bagi guru, pemilihan siswa atas
kelompok yang akan melanjutkan belajar keperguruan tinggi dengan yang akan
terjun ke masyarakat, pendidikan tenaga kependidikan (pejabat dan dalam
jabatan) perlu diberi perhatian khusus, dan Kepada masyarakat luar perlu
diberikan informasi yang sifatnya memperjalas dan . tentang makna dari
pendidikan dasar.
Daftar
Pustaka :
Pidarta,
Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka
Cipta.
Abraham, 2012. Problematika Pendidikan Di
Indonesia.
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu pengantar
pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
Tirtaraharja, Umar dan Sulo, La. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Depdiknas, PT Rineka Cipta.
Buchori,
Mochtar. 1994. Spektrum problematika pendidikan di Indonesia.
Yogyakarta : Tiara Wacana.
Mudyahardjo,
Redja. 2006. Pengantar pendidikan. Jakarta :
Rajagrafindo Persada.
Suyanto dan
abbas. 2001. Wajah dan dinamika pendidikan anak bangsa.
Yogyakarta : Adicita Karya Nusa.
Sumber : id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewjournal&journal=5112